Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan moneternya. Kali ini pelonggaran diberikan untuk pembelian beberapa kendaraan bermotor.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan telah melonggarkan uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan ramah lingkungan. Adapun aturan ini akan berlaku pada 1 Oktober mendatang.
“Kita menurunkan batasan uang muka kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan tenaga listrik hingga 0%,” kata Perry di Jakarta, Rabu (19/8/2020) kemarin.
Dia menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio non performing loang (NPL) di bawah 5%. Rinciannya minimum uang muka dari 5-10% jadi 0% dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau KKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
“Berlaku bagi bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5%” jelasnya.
Dia menambahkan akan terus memberikan stimulus kebijakan moneter, kemajuan dalam restrukturisasi kredit dan dunia usaha, serta dampak positif meluasnya penggunaan media digital.
“Bank Indonesia terus mencermati perkembangan pasar dalam memulihkan ekonomi Indonesia,” tandasnya.*
(sumber: okezone.com)
Comment